Banyak Orang Berpandangan Negatif tentang bisnis MLM padahal Sistem Bisnis MLM adalah sistem Bisnis yang menurut admin yang terbaik.
ada yang mengatakan bahwa bisnis MLM haram!!
admin katakan semua Bisnis adalah boleh kecuali ada dalil yang melarang.
Lalu bagaimana dengan bisnis MLM nasa haram atau halal?
SISTEM BISNIS
KEAGENAN NASA, DILIHAT DARI SYARIAT ISLAM
Banyak
yang menganalisa sistem keagenan NASA mirip dengan sistem bisnis MLM (Multilevel Marketing).
Karena pengertian MLM atau istilah lainnya adalah
Network Marketing jika dianalisa dan dikaitkan dengan sistem lainnya ( misalkan
konvensional) juga ada nilai substansi yang sama dengan Multilevel Marketing.
Misalkan sistem penjualan barang secara konvensional, dimana produk yang
diproduksi oleh sebuah pabrik, tidak langsung didistribusikan ke konsumen,
tetapi juga MELALUI JENJANG DISTRIBUSI yaitu oleh agen pusat, agen pusat
mengirim barang ke agen provinsi, lalu agen provinsi mendistribusikan barang ke
Agen kabupaten, lalu dari agen kabupaten mengirim barang ke Grosir, dari Grosir
ke warung, baru dari warung menjual eceran ke konsumen. Bukankah jenjang dari
Pabrik/ Perusahaan ini hingga konsumen juga banyak level/ jenjang? Dan kata
“banyak” juga bermakna “Multi”, nah secara substansi sistem konvensional juga
bisa jadi dikatakan Multilevel.Baiklah, katakan PT.NASA menganut sistem MLM,
tapi mari kita lihat dulu MLM seperti apa yang dikembangkan oleh PT.NASA
terutama dilihat dari kacamata syariat islam.
MLM
merupakan urusan yang baru dalam perdagangan. Pada masa Rasulullah tidak terdapat
dalil yang jelas soal MLM, Misalnya “naha
rasulullah saw ‘an at taswiiq as sabki” Rasul saw melarang
jual beli bertingkat (MLM). Sehingga benar-benar harus dilakukan pengkajian
terhadap fakta kemudian mengeksplorasi nash-nash yang terkait. Oleh karena
itulah maka persoalan transaksi MLM ini telah terjadi khilaf di kalangan
fuqaha. Ada yang mengharamkan dengan alasan riba, gharar, zhalim dll. Ada
pendapat jumhur ulama masa kini seperti yang difatwakan al lajnah ad daimah lil buhust wal
ifta(semacam MUInya Saudi Arabi) dan al Majma al fiqhu al islami bi Sudan (semcam
MUInya Sudan) mengenai MLM secara umum, bukan SISTEM BISNIS NASA.Sedangkan
ulama lain seperti Majlis fatwa Mesir menyatakan mubah dengan dalil tidak ada
dalil yang secara tegas mengharamkannya sehingga hukumnya kembali kepada dalil
umum tentang bolehnya jual beli (lihat QS al Baqarah: 257) dan kaidah hukum
asal muamalah adalah mubah. Dalam pembahasan tulisan dibawah ini jika kami
menggunakan istilah member, anggota, reseller, distributor ataupun agen, maka
kesemua istilah ini pada pembahasan kali ini dianggap sama maksudnya.
Sebelum
membahas halal haram SISTEM BISNIS NASA, maka perlu memahami kaidah fikih dalam
urusan dunia.dua kaidah ushul fikih yang dimaksud adalah
sebagai berikut:
Dalam
urusan dan perkara dunia maka hukum asalnya adalah halal
Kaidah
mengatakan:
“Hukum
asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang
melarangnya“
beda
dengan hukum asal ibadah, kaidahnya =
“Tidak
boleh dilakukan suatu ibadah kecuali yang disyari’atkan oleh Allah, dan tidak
dilarang suatu adat (muamalah) kecuali yang diharamkan oleh Allah“
Misalnya
ada makanan atau minuman yang belum kita ketahui, kemudian kita bertanya-tanya
apakah makanan ini haram atau tidak? Maka yang perlu kita tanyakan adalah mana
dalil dan bukti bahwa makanan atau minuman ini haram. Kita tidak bertanya, mana
dalil atau bukti yang menyebabkan makanan ini menjadi halal dengan berkata:
“mana dalil halalnya makannan dan obat ini?”.
Begitu
juga dalam hal duniawi lain, bepergian misalnya. Ketika hendak berpergian,
hukum asalnya kita boleh saja pergi ke mana saja sampai ada dalil yang
mengharamkan kita dilarang pergi ke sana. Bepergian yang terlarang misalnya
pergi dan bertanya ke dukun dan paranormal untuk masalah ghaib, masa depan dan
peruntungan. Sama dengan SISTEM BISNIS NASA, silakan CARI DALIL MANA YANG
MENGHARAMKAN? BARU KITA DISKUSIKAN.
Ingin melihat secara global sistem
bisnis NASA?
Silakan bisa dilihat dalam video
berikut ini
Dalam
pembahasan fikih muamalah kontemporer, banyak sekali dibahas mengenai keharaman
transaksi jual beli dengan MLM, dengan disertai banyak dalil. Padahal
sebetulnya tentu tidak bisa disamakan semua MLM, tergantung sistem MLM nya. Ada
bisnis yang seolah- olah MLM padahal bukan, yaitu moneygame biasanya sistemnya
menggunakan binary ( cukup rekrut 2 orang) sehingga membentuk skema piramid,
dimana sistem ini sangat merugikan banyak orang, terutama orang- orang yang
terakhir bergabung. Jika sistem bisnis MLMmurni, pasti ada produk yg
dipasarkan, tapi jika sistemnya moneygame seringkali tidak ada produk yang
dipasarkan, jikalau adaproduknya, maka produk tersebut hanya sebagai kamuflase/reka-an/
tipuan/ trik, agar orang tdk curiga, tapi sebetulnya produknya itu tdk dibutuhkan
masyarakat dan harganya mahal sekali tdk sebanding dengan kualitas, tidak
sebanding dengan uan pendaftaran yang mahal.. lain halnya jika dalam sistem MLM
murni, benar- benar ada produk yg dipasarkan, dan kalaupun tidak merekrut
orang, pelakunya tetap untung dari hasil jualan produk. Dan itulah sistem yang
dikembangkan NASA, tetap untung walau jualan sendiri.
Biasanya
dalil yang dijadikan alasan-alasannya haramnya MLM adalah sebagai berikut :
ALASAN PERTAMA
Di
dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua kedudukan:
Kedudukan pertama, sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung
dari perusahaan atau distributor diatasnya. Pada setiap pembelian, biasanya dia
akan mendapatkan bonus berupa potongan harga ( harga distributor). Sedangkan kedudukan
kedua, sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus
berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan maka distributor ini akan
mendapatkan bonus juga. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu
akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar?
Dalam
Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini:
Hadits
abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah
melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad.
Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa
menjadi pedoman amal menurut para ulama) Imam Syafi’i rahimahullah berkata
tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi, “Yaitu jika seseorang
mengatakan, ’Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat
kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah
menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu’.” (Sunan Tirmidzi,
Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533) Kesimpulannya bahwa melakukan
dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya
adalah haram berdasarkan hadist di atas.
Yang
kedua, Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi
wasallam bersabda : "Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan
hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang
belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu." (HR. Abu
Daud) Hadits di atas juga menerangkan tentang keharaman melakukan dua transaksi
dalam satu akad, seperti melakukan akad utang piutang dan jual beli, satu
dengan yang lainnya saling mengikat. Contohnya: Seseorang berkata kepada
temannya, “Saya akan jual rumah ini kepadamu dengan syarat kamu meminjamkan
mobilmu kepada saya selama satu bulan.” Alasan diharamkan transaksi seperti ini
adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada
syarat yang belum tentu terjadi. (Al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi, Beirut,
Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author,
Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173)
Mengenai dua akad. Maka dalam MLM
akad ini dapat berupa:
- Apabila disyaratkan bahwa bonus (baik bonus penjualan
produk maupun rekrutmen) hanya dicairkan apabila membeli sejumlah produk.
Istilah ini sering disebut tutup point.
- Apabila pembelian produk menjadi syarat diterimanya
seseorang sebagai member (istilah fiqihnya simsar).
- Apabila disyaratkan bahwa seseorang dapat membeli
produk dengan syarat harus menjadi member dulu
SISTEM BISNIS NASA=
Tidak ada akad dua pembelian dalam 1 akad seperti yang dikisahkan dalam hadits
diatas.Jika ada orang yang mendaftar sebagai reseller, maka statusnya atau
akadnyahanya ada 1 saja, yaitu sebagaiRESELLER produk. Ketika reseller ini
ingin memakai produk sendiri ( bukan untuk dijual) maka tidak menjadi masalah,
karena tidak ada larangan dalam islam. Selain itu dalam nasa tidak ada bonus
pensponsoran, artinya setiap distributor yang berhasil merekrut 1 orang, tidak
akan mendapatkan bonus apapun, sehingga bisa dipastikan masing- masing
distributor lebih semangat JUALAN PRODUK dari pada melakukan PEREKRUTAN, karena
hanya dengan jualan mereka mendapat penghasilan, dan justru ketika merekrut
TIDAK DAPAT UANG.
Ketika
Masing- masing distributor fokus menjual produk- produk perusahaan, maka sudah
menjadi sunatulloh ketika seseorang menjual produk yang berkualitas, laris, terjangkau
harganya maka bisa dipastikan akan ada seseorang entah itu dari pelanggan, atau
dari pihak lain yang mengetahui akan kualitas produk NASA yang bagus, dan
mereka mendaftar menjadi reseller(ingin menjual lagi) karena melihat peluang jualan
yang bagus dari bisnis NASA. Sehingga seorang distributor akan mendapatkan
reseller dengan sendirinya ketika mereka FOKUS JUALAN. Dan setiap mendapatkan 1
reseller, maka distributor NASA,sekali lagi tidak akan mendapatkan keuntungan
apapun. Beda dengan sistem bisnis yang berbasis perekrutan ( misal moneygame), maka
anggotanya akan lebih gencar merekrut dari pada menjual. Misalkan bisnis pulsadengan
sistem MLM yang bahkan sampai detik ini masih berjalan, ketika membernya merekrut
member baru, akan mendapatkan bonus misalkan Rp.100.000, dan justru ketika mereka
jualan pulsa hanya mendapatkan untung 1.000 rupiah saja, maka bisa dipastikan agen2nya
justru akan lebih gencar dan semangat merekrut dari pada jualan. Darimana uang
Rp. 100.000 ini? Tentu diambil dari pendaftaran keanggotaan yang relatif
tinggi, yaitu misalkan Rp. 200.000, sedangkan anggotanya tidak mendapatkan apa2
selain dari sebuah aplikasi sederhana yang diinstal di Hp. Lalu selisih uangnya
digunakan untuk membayar si Upline, atau orang yang merekrut, sehingga dalam
hal ini tidak ada kejelasan Akad, bahkan member baru dirugikan, karena biaya
pendaftaran TIDAK SEBANDING/ TIDAK SENILAI dengan barang yang didapatkan.
Semakin tinggi bonus, biasanya mencerminkan semakin banyak orang yang
dirugikan, masing2 dari mereka akan mengejar “balik modal” dengan terus mencari
korban berikutnya.
Sudah
menjadi hal yang umum, jika sistem reseller ini tentu sudah pasti akan terjadi
merata disemua jenis bisnis, bukan hanya MLM saja. Apapun produknya, apapun
bisnisnya, akan sangat bergantung dengan kekuatan reseller. Hanya saja di sistem
keagenan NASA, seorang distributor baru, tidak dikenakan kewajiban untuk stok
produk( walau sebagian ada yang mewajibkan, untuk menyeleksi mana yang serius
menjadi distributor dan mana yang tidak). Ketika seseorang diwajibkan stok
produk, tentu ada garansi uang kembali jika produk tidak laku dijual.
Memang
betul, sebuah hal yang umum tidak akan bisa dijadikan sebuah landasan/ dalil
kebolehan sesuatu. Tapi prinsip fikih masalah muamalah adalah segala sesuatu
boleh, sampai ada dalil yang melarang.
Adapun
bantahan mengenai persoalan ini =
Mengenai dua akad. Maka dalam MLM akad ini dapat berupa:
- Apabila
disyaratkan bahwa bonus (baik bonus penjualan produk maupun rekrutmen)
hanya dicairkan apabila membeli sejumlah produk. Istilah ini sering
disebut tutup point.
- Apabila
pembelian produk menjadi syarat diterimanya seseorang sebagai member
(istilah fiqihnya simsar).
- Apabila
disyaratkan bahwa seseorang dapat membeli produk dengan syarat harus
menjadi member dulu.
Maka
jawaban kami =
1. Bonus
NASA merupakan hak perusahaan yang bisa diberikan atau tidak, itu merupakan murni
100% HAK perusahaan karena juga menggunakan DANA PERUSAHAAN, bukan dana milik
distributor, karena pada dasarnya seorang reseller aktifitasnya hanyalah
berjualansaja, karena memang dengan berjualan maka seorang agen akan
mendapatkan keuntungan, bukan dari merekrut downline/ reseller, sedangkan bonus
dari perusahaan diberikanketika berhasil membina agen/ reseller/ downline
sehingga mereka bisa berjualan mandiri dengan perhitungan omzet tertentu yang
diatur dalam perhitungan marketing plan, dan hal ini dalam islam merupakan sebuah
akad “tabarru” yang ibaratkan hanya sebuah bonus saja dan itu sekali lagi boleh
diberikan bisa juga ditahan oleh perusahaan. Yang mana membuat syarat bagi
penerima bonus “sah” dari segi syariat masuk dalam bab Ju’alah atau hibah atau
hadiah. Misalkan contoh kasus dalam kehidupan sehari hari, dalam sebuah undian
berhadiah oleh sebuah toko yang akan diberikan kepada customer, kategori customer
yang akan mendapat souvenir senilai Rp. 500.000 adalah mereka para customer/
pelanggan yang dalam 3 bulan berturut- turut belanja senilai Rp. 1juta
sebulannya, inipun jika ada banyak customer yang memenuhi syarat, akan diundi
khusus 3 orang pemenang saja.
Kembali
ke masalah tutup point, justru jika tidak ada kewajiban tutup point ini malah menjadi
sebuah hal yang aneh, tanpa kerja tapi dapat bonus. Untuk sebuah analogi
sederhana, akan kami sajikan dalam sebuah ilustrasi kisah sederhana di akhir
artikel ini.
2. Pembelian
produk tidaklah menjadi kewajiban agar bisa menjadi agen di NASA, tetapi ada
syarat lain yang paling utama menjadi agen, yaitu mengganti biaya cetak katalog
produk, daftar harga dan ada sampel produk yang nilainya lebih dari
pendaftaran. Pendaftaran hanya 60rbu, sedangkan nilai sampel produk 90rbu. Dan
tentu sudah menjadi hal yang umum, jika ingin menjadi agen sebuah bisnis apapun
maka butuh stok produk. Hanya saja di NASA, produknya bergaransi uang kembali
jika tidak laku. Tentu pernyataan point nomor 2 ini SANGAT ANEH.. karena
bagaimana orang mau jualan, sedangkan TIDAK PUNYA PRODUK?
3. Tidak
ada kewajiban menjadi agen NASA jika ingin membeli produknya. Siapapun bisa
membeli produknya, hanya saja jika ingin menjadi agen, maka ada syaratnya, dan
ini tentu berlaku di SEMUA BISNIS.
Jika
memang 2 akad dalam 1 akad ini benar- benar mutlak diharamkan, maka bagaimana
dengan kasus berikut ini =
1. Beli
2 gratis 1 produk. Produk gratisannya kita buang, karena haram?
2. Tiap
beli pulsa minimal 100rbu, bonus telpon 60menit dari jam 12.00 s/d jam 00.00,
berarti harus berhati2, agar tidak menelpon dijam2 tersebut, agar tidak
menggunakan pulsa yang haram.
3. Gratis
kuota internet 5MB tiap isi pulsa minimal 50rbu. Maka kuota internet tersebut
haram dipakai?
4. Diskon
20% tiap beli minimal 500rbu. Maka harus menolak jika diberi diskon?
5. Gratis
minum, jika makan disini. Lalu minumannya menjadi haram?
6. Beli
produk merek A, gratis Tas cantik. Maka tasnya harus kita buang?
7. Bagi
karyawan berprestasi, tidak pernah terlambat kerja, mendapat bonus tiap bulan.
Maka bonusnya haram?
8. Buruh
yang rajin akan dinaikkan gajinya. Selisih kenaikan gaji tersebut haram?
9. Syarat
masuk sekolah disini harus mempunyai minimal nilai rata-rata 8,5 atau punya
piagam penghargaan seni, dan olahraga.
10. Ketika
ayahnya berkata kepada anaknya “Nak, kamu akan ayah belikan sepeda, kalau kamu
rajin sholat, rajin puasa, dan nilai sekolahmu minimal 8”
Dan banyak
kasus diluar yang semisal dengan 2 akad 1 transaksi. Ada komentar soal ini? Anda
berpendapat hal tersebut beda kasus, karena akadnya adalah bonus? Itulah di
nasa. NASA hanya memberikan bonus, tapi bersyarat, dan bonus bukan bagian dari
akad jual beli!
ALASAN KEDUA
Di
dalam MLM terdapat makelar berantai. Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan
di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas
usahanya memasarkan produk dan mempertemukannya dengan pembelinya. Adapun
makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi.
Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan
memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini
tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar ( penipuan) dan spekulatif (
gambling/ perjudian). Dan menguntungkan orang yang paling atas atau orang yg
gabung terlebih dahulu, biasanya menggunakan bahasa "curi start" agar
orang yg diprospek mau gabung.. agar menjadi orang2 yang paling atas, sedangkan
orang- orang yang terakhir bergabung akan didholimi, semakin banyak bonus yang
diterima oleh distributor biasanya menandakan semakin banyak orang yang jatuh
menjadi korban.
SISTEM BISNIS NASA=
Dalam sistem bisnis nasa belum tentu yang paling atas/ yang gabung terlebih
dahulu yang akan mendapatkan keuntungan, tapi ada perhitungan khusus, sehingga
sangat memungkinkan orang yang baru bergabung, bonusnya akan jauh lebih tinggi
dari orang yang sudah lama bergabung. Bahkan sangat banyak kasus terjadi,
banyak distributor yang sudah bergabung sejak lama, tidak mendapatkan bonus
apapun, padahal dia sudah mempunyai ribuan jaringan reseller. Banyak kasus
bonus reseller dibawahnya (downline) jauh lebih besar daripada bonus reseller
yang sudah lebih dulu gabung ( Upline). Ini menunjukkan SISTEM BISNIS NASA
tidak seperti MLM pada umumnya. Adapun tuduhan Gharar/ penipuan sangatlah tidak
tepat dituduhkan kepada SISTEM BISNIS NASA, dibagian yang mana ada gharar??
Sedangkan semuanya sangat- sangat transparan dan sangat jelas dan mudah
diperhitungkan JIKA MEMAHAMI MARKETING PLAN NASA.
Tuduhan
ada unsur spekulatif sangat tidak tepat, bahkan ada garansi ketika produk tidak
laku dijual, maka garansi uang kembali 100% tanpa ditanya alasannya. Intinya
sistem NASA menguntungkan semua orang, dan adil. Siapa bekerja dia akan
mendapatkan bonus paling besar, hanya saja definisi “Bekerja” disini tidak
selalu dalam konteks “jualan”, tapi bisa dalam tahap membina, membimbing,
mengarahkan, para reseller, sehingga para reseller bisa mandiri jualan. Nah,
karena aktifitas “membina” ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit,
butuh ilmu, butuh bensin, butuh listrik, internet, waktu, dan bahkan sampai
mengorbankan kesehatan, oleh karena itu perusahaan menghargai orang yang
membina para reseller hingga mandiri dengan memberikan “bonus”, akadnya adalah
uang jasa/ tanda terimakasih perusahaan kepada distributor, jika di dalam islam
dikenal dengan istilah tabarru, dimana distributor tetap fokus pada penjualan,
bukan kepada bonus.
ALASAN KETIGA
Di
dalam MLM terdapat unsur perjudian/ spekulatifatau sesuatu yang tidak ada
kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk
tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak
mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi /
perjudian.
Dan
Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi
yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu bahwasanya ia berkata : “Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam
melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar
kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif).“ (HR. Muslim,
no: 2783)
Seorang
agen MLM ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya
bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia
membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh
lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut
belum tentu ia dapatkan. Perjudian juga mempunyai sistem seperti itu, yaitu
seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup
keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia
dapatkan.
SISTEM BISNIS NASA=
Sangat jauh berbeda dengan paparan diatas. Orang membeli produk NASA dikarenakan
memang membutuhkan produknya ( kualitas bagus), para distributor ketika membeli
produk, memang untuk stok dan untuk dijual kembali karena menguntungkan dan laris/
banyak konsumen yang membutuhkan produknya. Tidak ada unsur perjudian sama
sekali, semua bisa diperhitungkan dengan matang, dengan ilmu, sehingga tidak
menggunakan ilmu kira- kira2, atau perasaan, karena perhitungan bonusnya
seperti hitungan matematika dan sangat logis. Jika seorang distributor tidak
menjalankan sistem bisnisnya, yaitu dengan memperbanyak reseller, maka tidak
akan menjadi masalah, karena distributor tersebut akan tetap bisa mendapatkan
keuntungan dari berjualan produk. Tidak ada kewajiban stok produk dalam bisnis
nasa, tapi jika ada distributor yang berani stok produk, maka ada garansi
produk bisa dikembalikan jika tidak laku dijual. Setiap perekrutan Reseller,
maka agen tidak mendapatkan komisi apapun. Terbukti bahwa NASA adalah perusahaan
yang fokus menjual produk, terbukti sudah berdiri sejak 2002! Jika memang
fokusnya perekrutan semata, maka bisa dipastikan perusahaan tidak akan bisa
bertahan lama.
ALASAN KEEMPAT
Di
dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli,
seperti kaidah : Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu
sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM
ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level
paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut
anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang
berada pada level atas. Merekalah yang terus menerus mendapatkan
keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka bersenang-senang di atas
penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan untuk melakukan
perekrutan, dikarenakan jumlah anggota sudah sangat banyak.
SISTEM
BISNIS NASA= kondisinya sangat berbeda
dengan kondisi MLM pada umumnya, sudah dijelaskan, bahwa SISTEM BISNIS NASA
orang yang baru bergabung bonusnya bisa jadi jauh lebih besar dari orang- orang
yang bergabung terlebih dahulu. Prinsipnya adalah siapa yang bekerja, dia yang
akan mendapatkan keuntungan paling besar. Selain itu jika ada orang yang
mendapatkan bonus besar dari bisnis NASA, sudah bisa dipastikan memang PORSI
KERJA yang dia lakukan memang besar, orang ini meluangkan waktu lebih banyak di
NASA, hingga berani memberikan fasilitas tempat, internet, komputer kepada para
jaringannya, ya seimbang!! Apa yang dia korbankan dan keluarkan sebanding
dengan penghasilan!! jadi berlawanan dengan alasan ke empat diatas.
ALASAN KELIMA
Sebagian
ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba yaitu riba
fadhl, karena anggotanya membayar uang yg cukup besar dari hartanya (menumpuk
produk yg tdk laku, dan biaya pendaftaran yg tinggi) untuk mendapatkan jumlah
yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah
yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu
juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang
penggantinya tidak secara cash. Sementara produk yang dijual oleh perusahaan
kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan
bukan menjadi tujuan utk di distribusikan, sehingga keberadaannya tidak
berpengaruh dalam hukum transaksi ini/ hanya skedar kamuflase. Bisa dibuktikan
jika hanya fokus jualan saja , tanpa merekrut bisa dipastikan pelakunya akan
kesulitan menjual dan sulit dapat untung.
Jadi
merekrut anggota itu wajib jika ingin pnghasilan lebih tinggi. Keharaman jual
beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama di
Timur Tengah, diantaranya adalah Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang
dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17
Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. Kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah
Daimah Arab Saudi pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935). Wallahu A’lam.
(Referensi : Halal & Haram Dalam Transaksi Keuangan, DR. Ahmad Zain
An-Najah, MA)
SISTEM
BISNIS NASA=Dalam SISTEM BISNIS NASA
tujuan utama adalah berjualan, dan hal ini sudah terbukti menjadi daya tarik
orang yang ingin bergabung di NASA karena memang tertarik berjualan produknya
secara langsung/ menjadi agen, bukan dengan tujuan untuk merekrut anggota lain.
Sedangkan pendaftaran cukup murah, hanya dengan membayar Rp. 60.000 maka
seseorang sudah bisa menjadi agen NASA. Uang 60rbu ini hanya untuk mengganti biaya
cetak katalog produk, dan daftar harga, serta sampel produk senilai 90rbu, jika
tidak ada syarat mengganti katalog produk tentu perusahaan bangkrut, karena
harus menanggung sendiri biaya cetak, juga akan terlalu sulit untuk menyeleksi
mana orang yang berniat menjadi agen, atau hanya sekedar ingin mendapatkan
harga murah saja untuk dikonsumsi sendiri.
Sedangkan
kewajiban stok produk minimal 5 buah sebetulnya tidak menjadi syarat mutlak,
hal ini hanya untuk mensiasati mana orang yang serius ingin menjadi agen, dan
mana yang tidak. Sedangkan produk tentu digaransi kualitasnya, bahkan kami
menggaransi produk bisa dikembalikan apabila tidak laku dijual.
Namun
sudah menjadi sunatulloh jika fokus berjualan, akan ada orang yang ingin
menjadi agen/ reseller. Jika tidak diatur dalam sebuah sistem, maka harga akan
terus naik jika dipasarkan oleh banyak reseller, yaitu dikarenakan banyak
reseller yang punya reseller dan reseller lagi dibawahnya, mereka akan dengan
seenaknya sendiri menaikkan harga kepada reseller2 mereka, sehingga dibutuhkan
sistem, dan sistem yang terbaik adalah dengan sistem keagenan yang dirancang
oleh PT.NASA, bukan konvensional. Karena justru sistem konvensional lah yang
menguntungkan diatas, dimana pasar hanya akan dikuasi oleh orang- orang yang
bermodal besar.Sistem konvensional adalah jenjang pemasaran dari Perusahaan –
Agen Pusat – Agen Provinsi – Agen Kabupaten – Grosir – Warung – dan pada akhirnya
sampai pada konsumen. Dimana sudah menjadi hal yang lazim, omzet warung tidak
akan mungkin bisa melebihi omzet grosir, dan seterusnya hingga tentu yang
paling untung adalah Agen pusat, karena dari segi modal, mereka punya modal
yang besar milyaran jumlahnya.
ALASAN KEENAM
Larangan memakan harta orang lain, karena keuntungan
yang didapat dalam bisnis MLM didapat dari mengambil uang anggota lain,
dalilnya “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang bathil…”
[QS
Al Baqarah 188]. Dan firmanNya, “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu
merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [QS Asy Syu’araa’ 183], serta an nisa
29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu.”
SISTEM
BISNIS NASA= Sama sekali tidak benar
anggota NASA memakan harta anggota lain/ downline nya. Karena uang yang
digunakan sebagai bonus bulanan tidak selalu ada, jumlahnya naik turun, bahkan
bonus bisa 0 rupiah, tergantung prestasi penjualannya dan prestasi pembinaannnya
terhadap jaringannya, lebih jelas hal ini bisa dilihat dari marketing plan NASA
yang bisa dipelajari melalui link berikut ini =
ALASAN KETUJUH
Salah
satu alasan haramnya MLM secara umum ini dibahas di forum salah satu gerakan
dakwah khususnya di Indonesia. Sebetulnya makelar diperbolehkan dalam islam, dan
diantara dalil yang mengkhususkan adalah tentang kebolehan samsarah
(perdagangan perantara).
Ahmad
meriwayatkan dari Qais bin Abu Gharazah Al-Kinani, dia berkata: Kami dulu
berdagang muatan di Madinah. Dan kami dulu dinamai para makelar (simsar). Lalu Rasulullah
saw. datang kepada kami dan menamai kami dengan nama yang lebih baik dari nama
yang kami berikan sendiri. Beliau berkata: “Wahai para pedagang, sesungguhnya
jual beli ini disertai omong kosong dan sumpah. Maka campurilah dia dengan
sedekah.”
Dari
pengakuan Rasul saw. terhadap pekerjaan para makelar dan perkataan beliau
kepada mereka: “Wahai para pedagang”, menjadi jelas bolehnya pekerjaan makelar
dan bahwa itu adalah bagian dari perdagangan. Ini adalah dalil bahwa pekerjaan
makelar halal secara syar’i dan merupakan salah satu dari trasanksi yang boleh
dalam syara’.
Kata simsar artinya adalah
orang mengurusi dan menjaga sesuatu. Lalu kata ini digunakan untuk menunjuk
orang menangani penjualan atau pembelian. Fuqaha’ telah mendefinisikan simsar sebagai orang
yang bekerja untuk orang lain dengan upah tertentu untuk melakukan penjualan
dan pembelian. Definisi ini berlaku juga bagi juru lelang (dallal). demikian
pula syaikh ‘atho abu rasytah menyatakan:samsarah itu
berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan.
Dengan
menelaah fakta samsarah pada masa nabi saw dan definisi yang disampaikan
fuqaha’ di atas maka kami menyimpulkan bahwa samsarah yang diakui/dibolehkan
Nabi adalah samsarah satu level. Fakta dan dalil inilah yang mengkhususkan ayat
di atas.
Adapun
samsarah yang bertingkat-tingkat atau samsarah ‘ala samsarah yaitu seorang up
line mendapat bonus/komisi dari down line yang tidak langsung dibawahnya.Kami
tidak menemukan dalil yang membolehkannya . wallahu ‘alam bi shawab.
Karena tidak ada dalilnya maka kembali kepada dalil umum yang mengharamkan
memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.
Dimanakah
fakta memakan hak orang lain pada MLM? Yaitu pada berkurangnya jatah komisi
yang seharusnya didapat down line karena harus dibagi dengan up linenya. Dan
hal ini PASTI terjadi pada perusahaan yang menggunakan system pemasaran MLM.
Bila demikian kenyataannya maka kami kembali bertanya kepada pihak yang
membolehkan MLM. Atas dasar dan dalil apa anda membolehkan samsarah ‘ala
samsarah ( makelar diatas makelar)? Karena kaidah yang kita adopsi adalah “al ashlu fil af’al at taqayyud
bil hukmi syar’i” hukum asal semua perbuatan adalah terikat
dengan hukum syara. Artinya semuanya harus dikembalikan pada dalil.
Sebagai
tambahan kita tidak mengadopsi kaidah “al
ashlu fil mu’amalah al ibahah malam yarid dalilut tahriim” hukum
asal dalam perkara muamalah adalah mubah hingga datang dalil yang mengharamkan.
BANTAHAN PERNYATAAN DIATAS
SISTEM
BISNIS NASA =Sekali lagi SISTEM BISNIS
NASA berbeda dengan MLM pada umumnya, maka jika ada ustadz, kyai, syeikh, atau
aktifis dakwah dari golongan atau partai manapun yang mengharamkan SISTEM
BISNIS NASA, perlu diadakan dialog bersama, dan persilakan mereka untuk
mengkaji sistem NASA secara keseluruhantidak setengah- setengahdan perintahkan
kepada mereka agar mendakwahi kita, sehingga akan bisa membedakan SISTEM BISNIS
NASA dengan MLM pada umumnya. Sudah dijelaskan beberapa kali pada pembahasan
sebelumnya, bahwa perusahaan sudah menetapkan “jatah” untuk masing- masing agen
dalam menerima komisi, yaitu sesuai perhitungan keadilan, jadi komisi yang
diterima oleh para agen NASA, TIDAK DIBAGI DENGAN PARA UPLINE NYA.Jika memahami
perhitungan marketing plan NASA, maka sebetulnya tidak ada istilah makelar diatas
makelar. Karena AKAD transaksi masing- masing distributor hanya dengan
perusahaan langsung yang diwakili oleh STOKIS. Ketika seorang distributor
belanja untuk kepentingan dijual kembali, maka transaksi perdagangan yang
terjadi langsung dengan stokis, tanpa melibatkan peran upline, ketika upline
membantu pengiriman belanja, maka statusnya hanya sekedar membantu pengiriman,
tanpa mendapatkan komisi, bahkan upline cenderung rugi, karena harus
mengalokasikan waktu, tenaga, bahkan sering menambah biaya kirim. Sedangkan
akad stokis adalah sebagai pihak yang bisa langsung ambil produk ke perusahaan.
Ada harga stokis, ada harga distributor, dan ada harga konsumen. Ketiga harga
ini sudah jelas ada ketentuannya, dan ini sudah layaknya semisal sistem
konvensional, ada harga Agen pusat, ada harga grosir, ada harga warung, dan ada
harga konsumen.
Bisa
diambil sebuah contoh : Untuk produk A, Stokis berbelanja kepada perusahaan
sebesar Rp. 80.000 per produknya, lalu produk tersebut dibeli oleh A selaku distributor,
maka A berhak mendapatkan harga Rp. 100.000, masalah produk ini mau dipakai
oleh A sndiri atau dijual, ya itu haknya si A, sampai disini, tidak ada dalil
yang melarang, tentu mubah2 saja. Tapi ternyata si A menjualnya kepada
konsumen, dengan harga Rp. 200.000, dan inipun sudah menjadi ketentuan dari
perusahaan, bahwa distributor wajib menjual dengan harga sesuai ketentuan
perusahaan.Suatu saat A mempunyai downline yaitu B, dan B meminta tolong A
supaya membantu B mengirimkan produk ke B, karena jarak rumah B dengan stokis
cukup jauh, sehingga A siap membantu belanja ke stokis atas nama B. Lalu
demikian terjadi berulang kali, hingga omzet penjualan B besar, maka jika
melihat perhitungan marketing plan, belum tentu A mendapatkan komisi karena
penjualan B melesat, ada syarat khusus, bahkan pada awal2 A membantu B, bisa
saja terjadi A justru rugi waktu, rugi tenaga, dan uang, karena harus menambah
biaya bensin untuk mengantar produk kerumah B dari stokis dan biaya2 lain. Jadi
bisa disimpulkan, belum tentu terjadi makelar diatas makelar, karena keuntungan
dari jualan jauh lebih besar daripada keuntungan POINT yang dijanjikan
perusahaan. Jikapun terjadi makelar diatas makelar, maka jatah bonus yang
diterima oleh masing- masing agen memang sudah jatahnya sekian dan sekian tanpa
terkurangi haknya karena berbagi dengan upline- uplinenya.
Jika
dalil diatas menggunakan kaidah fikih segala sesuatu harus terkait dengan hukum
syara, maka bagaimana dengan hukum rokok yang justru dinilai mubah atau paling banter
pada tingkat makruh saja ( jika melihat web yang membahas hukum MLM tersebut,
ada artikel tentang hukum rokok yang hanya dihukumi makruh) Padahal sudah
jelas2 bahayanya... bagaimana dengan dalil Al baqarah 195 “Dan belanjakanlah (harta bendamu)
di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik” ?? apakah dalil ini tidak bisa dikaitkan dengan merokok,
yang sudah jelas2 ketiga point dalam ayat diatas menyinggung secara tidak
langsung dengan masalah rokok?
Jika
ingin melihat kasus yang ada dalil tegas pelarangan, tapi tetap diabaikan dalam
artikel yg lain dalam 1 situs web tersebut diantaranyaadalah dimubahkan
bermusik dan bernyanyi dan bolehnya isbal ( menjulurkan celana hingga bawah
mata kaki), hukum menggambar makhluk bernyawa, dan hukum memotong janggut. Padahal
jika melihat dalilnya, tentu sudah jelas dilarang ( walau dibahas juga asababun
wurudznya, dan disebutkan juga perbedaan pendapat 4 imam madzhab, tapi mereka
juga menyebutkan kencenderungan arah pendapat mereka )
mari merenung bersama J niat kami insyaAllah bukan untuk
menjatuhkan kelompok tertentu, kasus diatas hanya sebagai sebuah bahan
perbandingan saja, dan pelajaran alangkah baiknya kita bersikap adil,
sebagaimana Allah firmankan dalam Ali imran “i’dilu huwa aqrobu littaqwa”...
bersikap adillah, karena yang demikian yang mendekati kepada taqwa... dimana
sisi ketidak adilannya? Yaitu menggunakan standar ganda, dalam menghukumi MLM
benar2 sangat berhati2, tapi tidak dalam kasus lain semisal isbal, menggambar,
rokok, memotong janggut, dan bernyanyi serta bermusik bahkan didalam masjid. Kami
memahami barangkali memang kasus MLM diluar memang sangat berbeda dengan SISTEM
BISNIS NASA, sehingga tidak bisa dibandingkan.
BONUS NASAMENJADI HARAM,
JIKA....
Seorang
upline pemilik jaringan ( walau hanya memiliki beberapa downline) apa lagi yang
punya jaringan besar sudah tidak peduli dan mengurusi jaringannya lagi, tidak
peduli dan tidak mau tahu dengan persoalan, masalah, tantangan, cobaan
downlinenya di lapangan ketika menjalankan bisnis NASA, tapi lucunya dia selalu
ingat satu hal yaitu TUTUP POIN setiap bulan agar dapat BONUS dari PT NASA, padahal bukan dia saja yg berjuang, di
bawahnya ada jaringannya yg ikut berjuang mati matian dalam penjualan, maka hukum dapat Bonus dari NASA itu HARAM. Bagi
yang masih ada yang seperti ini tidak halal bonusnya, silahkan sedekahkan saja pada yang kurang
mampu...!!!
Cobalah sedikit peduli dengan jaringan
anda semangati mereka, beri informasi, ilmu dan pengetahuan yang anda tau, ajari
mereka semampu dan sekuat anda.... aktiflah di Grup online mau pun offline, ini
berguna untuk menghalal kan bonus NASA dan
menjadikan berkah. Ketika anda sudah berusaha berjuang membina agen2 dibawah
anda, maka akad bonus yang anda terima adalah sebagai “uang jasa” / imbalan
atas kerja anda MEMBINA PARA AGEN.
Bagaimana Jika Agen sudah “pensiun” karena faktor usia, dll? Tapi
tetap mendapatkan penghasilan di NASA, apakah halal?
Memang
benar, tujuan akhir dari SISTEM BISNIS NASA adalah mendapatkan passive income,
yang tentunya dari proses membangun sistem, sehingga suatu saat sistem tersebut
tetap berjalan dan menghasilkan walau tanpa keterlibatan kita. Tapi yang
menjadi catatan disini adalah tentu TIDAK MUDAH membangun sebuah sistem, butuh
pengorbanan yang sangat-sangat besar, bahkan beresiko gagal total.
Untuk
itulah, seorang upline ( masing- masing orang berperan sebagai upline atas downline2
nya) menciptakan sebuah “sistem pendidikan” berupa materi- materi bisnis, cara
beriklan, cara promosi, gambar2 promosi, trik penulisan iklan, dan trik2
marketing lainnya. Sehingga dari sekolah inilah para downline bisa memanfaatkan
materi2 yang ada didalamnya. Tentu sang upline ini membuat “sekolah bisnis”
walau hanya dengan online saja / membuat grup di FB, tanpa minta bantuan kepada
perusaahaan, dan kadang si Upline ini rugi waktu tenaga dan uang, demi agar
materinya bisa disebarluaskan kepada para downlinenya. Oleh karena itu SUDAH
SEWAJARNYA jika suatu saat perusahaan memberikan UANG TERIMAKASIH kepada upline
ini, karena berkat dia, banyak orang terbantu bisa jualan lancar, dan tentu
besarnya uang ini sudah ditentukan oleh perusahaan tanpa mengambil haknya para reseller.
Jika
uang terimakasih ini diharamkan, walau distributor tidak lagi bekerja, tapi
mendapat penghasilan, mari kita ambil analogi dana pensiun, apakah haram?? Jika
ada yang membantah “tentu beda! Karena dana pensiun adalah dana milik pegawai
sendiri yang dipotong rutin tiap bulan”.. maka hal ini juga sama di NASA, dana
yang digunakan perusahaan membayar distributor ya sebetulnya dana milik
perusahaan, jadi terserah perusahaan mau digunakan untuk apa dananya.
DARI MANA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMBAYAR ANGGOTANYA ?
Secara
sekilas bisa kami gambarkan bahwa bonus NASA berasal dari anggaran iklan. Setiap
produk kebutuhan sehari-hari apapapun di dunia ini selalu mengandung
"biaya iklan", yang biaya iklan itu biasanya diberikan kepada media
masa seperti TV, koran, radio, dll. TETAPI di PT NASA alokasi "biaya
iklan" itu dikasihkan kepada orang-orang yang terlibat mengiklankan
sehingga terjadi penjualan.
Jadi
bonus di PT NASA adalah bukan dari "mengeruk" uang orang lain tetapi
uang alokasi iklan dari PT NASA.
==================================================================
ORANG YANG TIDAK PUNYA KARTU DISTRIBUTOR
TAPI
MINTA HARGA DISTRIBUTOR
Ada
orang yang tetap ngotot mengharamkan semua MLM, termasuk SISTEM BISNIS NASA, tapi
dia bersikeras tertarik menjual produknya TANPA MAU MASUK SISTEM dan meminta
harga distributor ( hanya ingin fokus jualan, tanpa menjalankan sistem). Maka
sampaikanlah bahwa dalam sistem PT NASA hanya ada 2 harga, Harga Distributor
dan Harga Konsumen. Jika ada orang yang belum menjadi distributor tetapi
meminta harga distributor, maka sampaikanlah bahwa sistem seperti ini menyalahi
akad perusahaan, dan tentu tidak akan berkah. Maka justru aneh ketika ada orang
semacam ini yang ingin menghindari hal2 yang dianggap mereka HARAM, tapi dengan
cara yang melanggar akad dan ini jelas- jelas merugikan banyak orang!!
==================================================================
BAGAIMANA
DENGAN ISTILAH POINT/ PV ?
Perlu diketahui nanti pasti anda akan ketemu yang alergi dengan kata-kata
Point, PV, BV, padahal itu sejak puluhan tahun yang lalu sudah digunakan untuk
mengetahui besar kecilnya kinerja atau berapa besar andil dalam suatu
pekerjaan.
Misalnya
:
Para guru-guru, dosen-dosen, PNS dan karyawan diperusahaan, mereka itu oleh
bagian Kepegawaian juga dinilai besar kecilnya Kredit Point yang masing-masing
orang kumpulkan, bahkan untuk mengejar agar Kridit Pointnya agar besar maka
mereka sampai mengikuti Seminar2 atau Pelatihan2 dan melakukan kerjaan lembur,
dll...
Ketika
kita belanja disuatu Super Market, kadang ada yang memberi Kartu Member hanya
dengan biaya ganti cetak kartu member. Selanjutnya setiap pembelanjaan akan
dihitung sampai berapa Point yang terkumpul, suatu saat nanti yang memenuhi
ketentuan maka akan diberi Hadiah.
Dibeberapa
Toko juga mengembangkan pengumpulan Point oleh Karyawan, ketika berhasil
meyakinkan pembeli untuk membeli barang di Toko itu akan diberi Point
berbanding lurus dari berapa besar belanjaan pengunjung yang belanja disitu, nanti
Point-Point itu untuk menghitung berapa besar Bonus masing-masing karyawan yang
bekerja di Toko itu, sebagai hadiah atau alokasi biaya iklan..
Tentunya
setiap orang jika berbeda besar Point yang dikumpulkan artinya juga beda
besar-kecil jasanya, maka akan beda juga besar-kecilnya Bonus atau Hadiah...
==================================================================
Di
PT NASA, walapun kita bisa merekrut jutaan orang tetap saja tidak mendapatkan
bonus apapun walau 1 rupiahpun.
Karena
NASA tidak istilah member get member.
Jika
ada orang beli KIT, itu tujuannya hanyalah agar sah mendapatkan harga
distributor. sedangkan orang tersebut yang mendaftar tidak dirugikan, karena
mendapatkan Produk yang nilainya melebihi uang yang dikeluarkan.
Sehingga
jika ada orang yang bergabung di NASA selanjutnya tidak berkembang maka dia
tidak rugi.
bahkan
ada yang mengembalikan uang pendaftaran 60rb ke orang yg tidak berkembang
tersebut dan silahkan produknya diambil.
==================================================================
JIKA ada orang yang merasa tahu tentangSISTEM BISNIS NASA dan mengharamkan
NASA, maka orang tersebut yang merasa lebih tahu itu kita minta menda'wahi kita
jika dia merasa Bisnis Nasa itu haram... (Pembuktian terbalik)
Melanggar
syariat yang mana? Jika dianggap ada silakan ajak diskusi baik- baik....
Yang
jelas sudah dikaji kehalalannya, dan syarat halal sudah terpenuhi seperti tidak
ada unsur bersifat :
gharar
(penipuan),ikrah (pemaksaan, meski secara halus),ghisy (kecurangan),
maysir (untung-untungan, judi),riba,ghubn fahisy (mark up harga yang terlalu),
jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan),dharar (membahayakan), dan yang
semacamnya, barangnya juga bermanfaat dan manfaatnya melebihi harga barangnya /
bukan barang akal-akalan yang hanya untuk kamuflase permainan uang atau arisan
berantai, barangnya halal.
==================================================================
Jika Anda masih ragu kehalalan bonus
NASA, Mari kita gunakan analogi berpikir, dengan kasus semacam ini :
A ingin menjual rumah
miliknya dengan harga 500.000.000, lalu Ameminta tolong kepada tetangganya
yaitu B untuk menjual rumah milik A, dengan harga yang sama dan tidak boleh
dinaikkan, tetapi kemudian A berjanji kepada B bahwa A akan memberikan imbalan
sebesar Rp. 20juta kepada B,APABILA rumah tersebut berhasil dijual atas jasa B.
Lalu ternyata, B tidak sendirian, B meminta tolong C untuk menjualkan rumah dengan
janji imbalan sebesar 10juta atau 50% dari komisi yang nantinya diterima oleh B.
Kemudian C menggunakan iklan radio untuk menjual rumah A. Maka informasi ini
didengar oleh D, namun yang terjadi, ternyata D tahu bahwa pemilik rumah
tersebut adalah A karena mereka ternyata ( A dan D) merupakan teman lama.
Kemudian D pura- pura main kerumah A, dengan alasan menyambung silaturahim,
dengan bahasa pendekatan yang mumpuni, D berhasil “memancing” A mengungkapkan
bahwa rumahnya memang dijual, hal ini dilakukan agar tidak ketahuan oleh Abahwa
D sebetulnya mendapat informasi rumah milik A dijual dari iklan radio yang
dipasang oleh si C, sehingga harapan D dia akan mendapatkan komisi lebih banyak
karena langsung berhadapan dengan pemilik rumah.Lalu singkat cerita, berkatkemampuan
D yang kebetulan ahli marketing, D berhasil menjualkan rumah tersebut, sehingga
dengan kelicikannya tersebut, D mendapatkan komisi sebesar Rp. 20juta dari A.
Sedangkan B dan C tidak mendapatkan apapun. Padahal yang paling dirugikan
adalah C, yang sudah beriklan di radio tapi tidak mendapatkan apapun.
A kebetulan adalah orang
yang polos dan tidak tahu menahu strategi C dalam membantu menjualkan rumah A
yaitu dengan beriklan di Radio dan pada akhirnya didengar oleh D, sehingga A
tetap memberikan komisi kepada D, walau D bukan makelar yang sudah diberi
amanah langsung oleh A. Kemudian, informasi terjualnya rumah milik A oleh D
menyebar, hingga diketahui oleh B dan C. Yang dilakukan B dan C mereka
menyelidiki D, darimana D ini mendapatkan informasi rumah milik A dijual.
Setelah B dan C menanyakan kepada istrinya D, maka B dan C mengetahui bahwa
sebetulnya D ini mendapat informasi rumah dijual dari iklan radio yang dipasang
oleh C, sehingga B dan C mendatangi A untuk protes kepada A selaku pemilik
rumah.
B dan C protes kepada A,karena
merasa “berjasa” menginformasikan rumah tersebut, sehingga tanpa informasi dari
kedua orang ini, tidak akan mungkin sampai ke telinga D, dan bisa jadi sampai
sekarang rumah belum laku.
Lalu pada akhirnya karena
kebaikan hati A, maka A memberikan uang “tanda terimakasih”atau gantirugi kepada
B dan C. Sebelum A memberikan hadiah
kepada B dan C, si A ini menanyakan
kepada B dan C besar pengeluaran yang sudah mereka keluarkan untuk iklan rumah
A. Ternyata diketahui anggaran iklan yang digunakan oleh C lebih banyak, karena
B sama sekali tidak memasang iklan, hanya sekedar menyampaikan secara lisan
kepada C, sedangkan C menggunakan uangnya untuk beriklan di radio. Lalu dengan
kebijakan A maka A memberikan uang 5juta kepada B, dan memberikan uang 10juta
rupiah kepada C. Tentu total uang 15juta rupiah inimerupakan dana milik A
sendiri karena A sudah untung rumahnya terjual, BUKAN UANG MILIK D. Pertanyaannya
adalah, apakah uang 10 juta yang diterima oleh C dan uang 5juta yang diterima
oleh B ini HARAM? Silakan berpikir jernih.
Seperti
itulah ibarat bisnis SISTEM BISNIS NASA, walau yang terjadi tidak 100% sama
persis dengan kasus diatas, perhitungan bonus SISTEM BISNIS NASA jauh lebih
adil, tanpa mendholimi 1 pihak pun.
Semoga menjadi bahan perenungan bersama..
KESIMPULAN:
Yang banyak dikaji diluar adalah berkaitan dengan bisnis MLM pada umumnya,
tetapi dalil tersebut tidak ada satupun yang bisa dibenturkan dengan Sistem
Bisnis NASA. Dan barangkali dalil- dalil diatas lebih merujuk kepada bisnis MLM
lain, atau mungkin moneygame, yaitu permainan uang dimana tidak ada barang yang
diperjual belikan, tapi lebih memperjualbelikan keanggotaan, dimana bonus yang
didapatkan adalah dari perekrutan anggota baru.
Jika Anda masih belum
sepakat dengan sistem NASA, maka silakan hormati perbedaan pendapat. Hormati
kami yang lebih memilih menjalankan bisnis ini dengan keyakinan kami bahwa
bisnis ini 100% HALAL dan sesuai syariat Islam.
*****
BERMINAT MENJADI AGEN RESMI PT NATURAL NUSANTARA ???
Hubungi Saya : 0852 8300 3091 ( Romadon )